MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MASALAH DAN SOLUSI KEPEMIMPINAN PUBLIK
KEPALA
DAERAH DITINJAUN DARI ASPEK KETAHANAN
NASIONAL
Disusun
Oleh :
Nama
: VITA DETASARI
NIM : 030410391
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAN
EKONOMI
UNIVERSITAS
TERBUKA
MALANG
KATA
PENGANTAR
Seraya
dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan Rahmat serta
Hidayah-Nya, sehingga kita masih dalam keadaan sehat. Dan khususnya, saya
(penyusun) bisa menselesaikan Makalah dengan judul “MASALAH DAN SOLUSI
KEPEMIMPINAN PUBLIK KEPALA DAERAH DITINJAU DARI ASPEK KETAHANAN NASIONAL.
Makalah
ini tentunya jauh dari kata sempurna tapi penulis tentunya bertujuan untuk
menjelaskan atau memaparkan point-point di makalah ini, sesuai dengan
pengetahuan yang saya peroleh, baik dari buku maupun sumber-sumber yang lain.
Semoga semuanya memberikan manfaat bagi kita. Bila ada kesalahan tulisan atau
kata-kata di dalam makalah ini, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Malang,
16 September 2017
Vita
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL
..............................................................................................................
i
KATA
PENGANTAR
...........................................................................................................
ii
DAFTAR
ISI
........................................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
.....................................................................................................
1
B. Tujuan
..................................................................................................................
1
C. Rumusan
Masalah
...............................................................................................
1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kepemimpinan Publik Kepala Daerah dan Ketahanan Nasional ....... 2
B. Masalah
Kepemimpinan Publik Kepala Daerah ...................................................
3-4
C. Solusi
Kepemimpinan Publik Kepala Daerah
....................................................... 4-5
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
............................................................................................................
6
B. Saran
.....................................................................................................................
6
DAFTAR
PUSTAKA
............................................................................................................
7
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kepemimpinan
merupakan aspek penting dalam organisasi khususnya dalam lingkup administrasi
pemerintah daerah. Menyadari hal tersebut, Kepala Daerah sebagai pemimpin
organisasi administrasi pemerintah daerah dituntut untuk bersikap proaktif
dengan mengandalkan kepemimpinan yang berkualitas untuk membangkitkan semangat
kerja dari para bawahnnya. Di samping itu, Kepala Daerah juga harus mampu
menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam
pembangunan untuk mencapai ketahana nasional. Ketahanan nasional Indonesia
adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan
nasional yang terintegrasi , berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menggapai dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang dating dari luar dan dari
dalam untuk menjamin identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa dan Negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Masalah dan solusi kepemimpinan
publik ditinjau dasi aspek ketahanan nasional juga perlu diperhatikan.
B. Rumusan Masalah
a. Apa
pengertian Kepemimpinan Publik Kepala Daerah dan Ketahanan Nasional ?
b. Apa
masalah Kepemimpinan Publik Kepala Daerah ?
c. Apa solusi
atas masalah Kepemimpinan Publik Kepala Daerah tersebut ?
C. Tujuan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apa saja masalah dan solusi
Kepemimpinan Publik Kepala Daerah ditinjau dari aspek Ketahanan Nasional.
Dimana dari situ kita dapat memecahkan segala permasalah yang terjadi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kepemimpinan Publik Kepala Daerah dan Ketahanan Nasional
Kepala daerah sebagai pemimpin organisasi administrasi
pemerintah daerah dituntut untuk bersikap proaktif dengan mengandalkan
kepemimpinan yang berkualitas untuk membangkitkan semangat kerja para
bawahannya. Seperti halnya di organisasi lain, kepala daerah dihadapkan dengan
berbagai tantangan dalam memimpin organisasi administrasi daerah. Keadaan yang
dihadapi antara lain bagaimana mewujudkan otonomi luas, nyata dan bertanggung
jawab sebagai suatu paradigma bara yang di dukung oleh kualitas sumber daya
yang memadahi dan mampu meningkatkan kehidupan masayarakat melalui program dan
strategi pelayanan dan pemberdayaan (Kaloh, J.,2009:6). Kepala daerah merupakan
peran strategis yang mengharuskan penerapan pola kegiatan yang dinamis, aktif,
komunikatif, menerapkan pola kekuasaan yang tepat maupun pola perilaku
kepemimpinan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhanmasyarakat yang telah berubah
pasca reformasi. Reformasi telah melahirkan demokratisasi dan transparansi yang
menumbuhkan masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan daerah melalui tuntutan
dan harapan harus direspon cepat. Kepemimpinan kepala daerah yang efektif dan
efisien diharapkan dapat menerapkan dan menyesuakan dengan paradigma baru
otonomi daerah demi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat daerah. Kemudian
Kalau mempertengahkan peran strategis kepala daerah dengan menggunakan
pendekatan pelayanan. Bahwasannya demi mewujudkan pelayanan yang berkualitas
baik pelayanan internal dalam organisasi maupun eksternal kepada masyarakat,
kepala daerah menerapkan pola dan strategi mendengarkan, merasakan, menanggapi
dan mewujudkan keinginan, aspirasi, tuntutan dan kepentingan masyarakat serta
tuntutan organisasi. Hal-hal tersebut merupakan kekuatan dalam upaya mewujudkan
tuntutan organisasi dan peningkatan kehidupan serta kesejateraan masyarakat
(Kaloh, J., 2009:4-5).
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika,
yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
B.
Salah
satu masalah kepemimpinan publik Kepala Daerah ditinjau dari aspek Ketahanan
Nasional
Kepala Daerah yang berfungsi administratif dalam
kenyataannya sangat banyak bermain dalam politik anggaran. Ditemukan oleh KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) bagaimana rekayasa (korupsi) dana bantuan sosial
yang melibatkan hampir seluruh daerah
yang “berbau” dinasti. Bahkan, sejumlah daerah lain
berupaya maksimal men-dinastikan birokrasinya dengan cara memasang saudara,
adik, paman, dan yang masih bertalian darah (nepotisme) duduk pada
posisi-posisi strategis agar keleluasaan memanfaat anggaran sebagai politik
balas dendam (mengembalikan dana dalam) Pilkada segera terbalas. Efek
langsungnya KPK berkali-kali juga menangkap tangan sejumlah Kepala Daerah dan
kroni-kroninya tatkala “bermain” anggaran itu. KPK telah memproses kasus
penyimpangan anggaran pendapatan daerah (APBD) di Kabupaten Empat Lawang
(Sum-Sel), Kabupaten Karanganyar (Jateng), Kabupaten Lebak (Banten) dan
lain-lain, hal ini menjadi bukti kokret nepotisme itu berjalan dengan cukup
rapi. Secara umum modus operandi para Kepala Daerah dalam menyimpangkan APBD
adalah membuat laporan program serapi-rapinya secara administratif. Tetapi yang
sangat mencolok terlihat justru kerapihan laporan itu tidak diiringi dengan
“ketepatan sasaran” yaitu masyarakat. Tidak sedikit ditemukan bantuan itu
ditujukan kepada yayasan sosial fiktif, sekolah fiktif atau pemilik berbagai
lembaga keagamaan itu justru saudara-saudaranya sendiri. Ketika cross check di
lapangan dilakukan sangat terlihat bantuan anggaran itu tidak tepat sasaran.
Kepala Daerah lalu berkilah bahwa pelaksana anggaran itulah yang bersalah bukan
dirinya, padahal semua modus semacam itu mudah tercium karena anggaran tidak
akan dapat cair tanpa atas perintah sang Kepala Daerah itu sendiri. Di sini
sangat terlihat pendidikan politik yang diemban oleh Kepala Daerah dapat saja
gagal karena terjadi gap besar antara das sein dan das sollen Kepala Daerah itu
ternyata sarat dengan “conflict of interest” yang lebih menguntungkan dirinya.
Dari sini pula jebakan memanipulasi anggaran itu terus terjadi yang tidak
jarang juga berkong-kalikong dengan DPRD sebagai lembaga mitra Kepala Daerah.
Dari sinilah kita layak membicarakan bahwa di luar aspek normanorma hukum
semestinya seorang Kepala Daerah juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan
tertentu yang berlaku umum. Sederhananya, Kepala Daerah, misalnya, haruslah
yang amanah (dapat dipercaya) sehingga kepercayaan yang diberikan kepada
dirinya tidak mungkin disalahgunakan.
C.
Solusi
dari permasalah diatas antara lain :
Lalu
bagaimanakah menindak pola suap dan korupsi ini? World Bank(dalam Demartoto,
2007, h. 89-102) memberikan tiga rekomendasi bahwa pemberantasan tindak pidana
korupsi dibutuhkan penyelesaian yang komprehensif. Yaitu, pertama, membangun
birokasi yang berdasarkan ketentuan hukum dengan struktur penggajian yang
menghargai para pegawai negeri atas kejujurannya. Rekrutmen berdasarkan
prestasi dan sistem promosi haruslah diberdayakan sehingga dapat mencegah
intervensi politik. Kontrol keuangan yang kredibel juga harus diberdayakan
untuk mencegah terjadinya penggunaan dana publik secara arbitrasi.
Kedua, menutup kemungkinan bagi para
pegawai untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif dengan mengurangi otoritas
penuh mereka, baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam pengelolaan keuangan.
Ketiga, menegakan akuntabilitas para pegawai pemerintah dengan memperkuat
monitoring dan mekanisme hukuman, lembaga-lembaga publik juga hendaknya
memberdayakan fungsi kontrol dan pengawasan publik.
Sedangkan Organisation for Economic Co-Operation
Development (OECD)(dalam Jeremy Pope, 2008) telah mengembangkan prinsip-prinsip
untuk memberantas korupsi secara sistematik. Prinsip-prinsip ini dapat
disesuaikan dengan keadaan setiap negara. Sekalipun tidak memadai,
prinsip-prinsip ini bisa digunakan acuan. Prinsip tersebut adalah:
a.Standar etika pelayanan publik harus jelas.
b.Standar etika ini harus tercermin dalam kerangka
hukum.
c.Harus tersedia pedoman etika bagi pegawai negeri.
d.Pegawai negeri harus tahu hak dan kewajiban ketika
dihadapkan pada prilaku tercela.
e.Dukungan kemauan politik pada etika dapat memperkuat
perilaku etis pada pegawai negeri.
f.Proses pengambilan keputusan harus transparan dan
terbuka untuk diuji.
g.Harus ada pedoman yangjelas untuk interaksi sektor
publi dengan sektor swasta.
h.Pimpinan harus memberikan teladan dan mendorong
perilaku beretika.
i.Kebijakan pengelolaan perilaku prosedur dan praktik
beretika harus mendorong perilaku beretika itu sendiri.
j.Persyaratan kerja pelayanan publik dan pengelolaan
sumber daya manus harus dapat mendorong perilkau beretika.
k.Harus ada mekanisme pertanggungjawaban yang memadai
dalam pelayanan publik.
l.Harus ada prosedur dan sanksi yang tepat untuk
menghadapi perilaku tercela.
Kartono (1983) dalam Revida (2003, h.4) memberikan
saran untuk pembasmian korupsi sebagai berikut: Pertama,adanya kesadaran rakyat
untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan
kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh. Kedua, menanamkan aspirasi
nasional yang positif yang mengutakan kepentingan bangsa. Ketiga, para pemimpin
dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
Keempat, adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak,
memberantas dan menghukum tindak korupsi. Kelima, mereorganisasi dan
merasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah
departeman beserta jawatan di bawahnya. Keenam, adanya sistem penerimaan pegawai
berdasarkan achievment dan bukan berdasarkan ascription.
Tujuh, adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran
administrasi pemerintah. Delapan, menciptakan aparatur pemerintah yang jujur.
Sembilan, sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung
jawab etis tinggi dibarengi sistem kontrol yang efisien; terakhir, pencatatan
ulang terhadap kekayaan peroraan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang
tinggi.
Achmad Fauzi SHI calon hakim di Pengadilan Agama
Balikpapan secara spesifik memberikan solusi atas suburnya suap, dengan
tranparenscy. Baginya, tumbuh suburnyapraktik suapkarena tersumbatnya kran
informasi sehingga menghambat hak publik untuk mengontrol secara langsung etos
kerja aparat. Mengutif Jeremy Bentham, Fauzi menjelaskan bahwa setiap budaya
ketertutupan selalu ada kepentingan jahat yang menungganginya. Jadi sepanjang
tidak ada keterbukaan, selama itu pula keadilan tidak akan tegak.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Suap menyuap
merupakan tindakan menyalahgunakan kekuasaan dalam rangka tujuan pribadi atau
kelompoknya dalam rangka mempercepat proses birokrasi. Tindakan ini tidak
dibenarkan karena bisa merugikan negara. Disamping itu, bisa menghambat
pembangunan. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat
jadi beralih untuk kepentingan sendiri atau kelompok.Untuk itu, cara
penanggulangannya adalah dengan supremasi hukum. Artinya, institusi penegak
hukum harus bertindak terhadap para penyelenggara pemerintahan bila mana ada
yang melakukan suap menyuap. Keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di
samping itu, peran serta masyarakat dalam membasmi penyakit ini sangat
dibutuhkan.
B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini penulis mendapatkan pengalaman yang sangat berharga
mengenai pengetahuan sistematika dan penulisan Karya Tulis Ilmiah Sederhana.
Penulis menyarankan kepada semua pembaca untuk mempelajari sistematika dan
penulisan Karya Tulis Ilmiah Sederhana dalam membuat sebuah karya tulis. Dengan
mempelajari sistematika dan penulisan Karya Tulis Ilmiah Sederhana diharapkan
anda dapat memiliki ketetapan dalam menyampaikan dan meyusun suatu gagasan agar
yang disampaikan mudah dipahami dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang No. 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Sanit, Arbi. Reformasi
Politik Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998
journal.ipb.ac.id/index.php/jmagr/article/view/3367/5293
Komentar
Posting Komentar